Form Pendaftaran Sahabat Qurban

Form Pendaftaran Sahabat Qurban

Isi Data Diri

Loading...

Password

Rekening Bank


SURAT PELAKSANAAN PROGRAM QURBAN

1. Jenis Program: Sahabat Qurban Human Initiative

2. Pembayaran Insentif:

Insentif disesuaikan dengan jumlah penjualan hewan qurban yakni:

  • Rp. 60.000/share atau Rp. 420.000/sapi untuk pequrban/mudhohi data baru
  • Rp. 40.000/share atau Rp. 280.000/sapi untuk pequrban/mudhohi data lama

3. Waktu Pelaksanaan:

Terhitung sejak tanggal 14 Maret – 20 Juni 2024

4. Hak Sahabat Qurban:

  • Menerima insentif sesuai ketentuan point 2
  • Mendapatkan tools dan informasi yang dibutuhkan untuk memasarkan program qurban Human Initiative dari grup whatsapp Sahabat Qurban
  • Mendapatkan arahan terkait pemasaran Qurban Human Initiative dari Sdr. Firyal Syadza selaku Partnership Squad Qurban 2024;
  • Terlepas dari segala bentuk tanggung jawab jika terjadi kesalahan informasi yang diterima dari grup whatsapp Sahabat Qurban berkaitan dengan program qurban Human Initiative, baik mengenai jenis hewan qurban, nominal harga qurban, wilayah distribusi, dsb.

5. Kewajiban Sahabat Qurban:

  • Memasarkan program qurban Human Initiative;
  • Mengarahkan transaksi qurban via link referral sahabat qurban di solusipeduli.org
  • Menggunakan tools dan informasi produk qurban yang hanya bersumber dari Human Initiative melalui whatsapp group Sahabat Qurban
  • Mematuhi seluruh peraturan/tata tertib dan etika kerja yang tercantum di SPP ini

6. Mekanisme Pembayaran Insentif:

  • Human Initiative akan membayarkan insentif kepada Sahabat Qurban secara transfer ke data rekening, bank dan atas nama yang telah di isi pada form pendaftaran
  • Insentif akan dibayarkan oleh Human Initiative kepada Sahabat Qurban paling lambat 14 hari setelah hari tasyrik 2024

7. Peraturan Tata Tertib Pelaksanaan Program:

  • Sahabat Qurban bukan karyawan Human Initiative;
  • Sahabat Qurban hanya mendapatkan insentif atas penjualan hewan qurban yang diperolehnya
  • Selama dalam hubungan Pelaksanaan Program ini, Sahabat Qurban wajib menjaga Tata Tertib Umum jika berada di luar wilayah Kantor Human Initiative, dan mentaati Tata Tertib Internal Human Initiative jika berada dalam Lingkungan Kerja Human Initiative
  • Sahabat Qurban dilarang dengan cara apapun baik langsung maupun tidak langsung membocorkan rahasia Lembaga atau perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada Human Initiative baik kerugian materil ataupun inmateril
  • Tindakan pelanggaran pidana dan atau etika dan moral yang dilakukan Sahabat Qurban baik saat di lokasi kerja Human Initiative atau sedang berada diluar lingkungan kerja Human Initiative akan memberi hak kepada Human Initiative untuk menghentikan Surat Pelaksanaan Program Qurban ini;
  • Tindakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Perlindungan terhadap Kekerasan dan Eksploitasi Seksual (PKES) adalah termasuk pelanggaran berat dan dapat berakibat pemutusan hubungan kerjasama.

8. Komitmen dan Etika Kerja:

  • Bersedia untuk menjaga rahasia Lembaga kepada pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya termasuk nama-nama dan identitas lainnya dari Pekurban (Mudhohi) ataupun donatur;
  • Menjaga nama baik lembaga di dalam maupun di luar lingkungan Human Initiative;
  • Menjauhkan diri secara langsung maupun tidak langsung dalam menerima hadiah atau komisi atau pemberian dalam bentuk apapun juga dari relasi atau pihak eksternal/luar yang ada hubungannya dengan pelaksanaan Program di Human Initiative;
  • Menjaga data lembaga dan tidak menyerahkannya kepada pihak manapun tanpa persetujuan Manajemen Human Initiative;
  • Menghindarkan diri dari melakukan Pelecehan, Kekerasan, dan Eksploitasi Seksual (PKES) terhadap siapa saja.

9. Penyelesaian Perselisihan:

  • Para Pihak diharapkan komitmen dengan hal-hal yang diatur dalam Surat Pelaksanaan Program ini.
  • Dalam hal terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
  • Dalam hal musyawarah tidak tercapai Para Pihak sepakat untuk memilih proses hukum dengan memilih wilayah hukum di Kota Depok untuk terkait perdata dan di tempat kejadian dalam hal terkait masalah pidana dan atau perdata.
  • Dan dalam hal tindakan Sahabat Qurban menimbulkan kerugian Materiil dan immateriil maka Sahabat Qurban harus menanggung segala kerugian tersebut dan dapat menyita aset milik Sahabat Qurban secara langsung tanpa membutuhkan Putusan Pengadilan.

10. Addendum:

Dalam hal terdapat hal penting menurut salah satu pihak, maka pihak tersebut dapat mengajukan perubahan (Addendum) atas Surat Pelaksanaan Program ini.

Depok, 14 Maret 2024