Bolehkah dana zakat untuk program kesehatan, dan bea siswa pendidikan ?

Pada dasarnya zakat disalurkan kepada mereka yang berkekurangan khususnya fakir miskin, oleh si penerima (mustahik) dapat digunakan untuk menunjang kehidupannya, termasuk kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian LAZ atau amil Zakat dibenarkan untuk langsung mengalokasikannya dalam program kesehatan bagi kalangan yang tidak mampu atau beasiswa pendidikan anak-anak yang tidak mampu, jika diberikan langsung berupa uangnya dikhawatirkan akan habis untuk biaya konsumtif.

Bolehkah dana zakat disalurkan melalui transfer, dan SMS zakat ? lalu bgm dengan ijab kabulnya ?

Bagi si muzakki bisa menyalurkannya melalui saluran apapun yang menjamin zakat sampai kepada lembaga amil atau mustahik secara langsung termasuk melalui sms, transfer dan sms zakat. Sebagai ijabnya adalah ketika melakukantransfer dan qabulnya adalah secara hokum ketika diterima oleh lembaga dan secara syakli (bentuk) ketika diumumkan atau dikonfirmasi kembali.

Bisakah dana zakat diperuntukan untuk biaya renovasi masjid / musholla yang sedang terhutang oleh pihak matrial ?

Kalau pembangunan masjid di daerah minus dapat ditunjang oleh dana zakat, adapun kalau di daerah yang tingkat kesadaran beragama dan sosial ekonomi sudah relatif baik, sebaiknya tidak mengalokasikan dana zakat. Hal ini untuk menggerakkan semangat infak dan wakaf kaum muslimin sedangkan zakat dapat difungsikan untuk pemberdayaan fakir miskin.

Lebih baik mana dana zakat dikelola secara sendiri ( langsung kepada yang membutuhkan ) atau melalui amil zakat ?
Lebih afdhol kepada lembaga amil, karena :

  1. Lebih sesuai dengan Firman Allah swt. QS. At Taubah : 103
  2. Dicontohkan oleh Rasulullah saw dan paraSahabatnya, setiap yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan para Sahabatnya tentunya menunjukan hal yang lebih baik.
  3. Muzaki lebih dapat memelihara keikhlasannya.
  4. Amil lebih dapat konsentrasi dalam mengelola dana zakat.
  5. Pemerataan yang proporsional.
  6. Doa dari Amil.
  7. Mustahik lebih terjaga harga dirinya.

Kenapa masih banyak orang yang mengatakan bahwa zakat profesi tidak ada dalam alqur’an dan sunnah ?

Istilah zakat profesi memang tidak ada dalam al-Quran dan Hadits karena sejatinya ia merupakan bagian dari zakat maal. Dan ayat tentang kewajiban mengeluarkan zakat maal sudah jelas. Dari sisi penghasilan, profesi merupakan zakat pendapatan (kasab)dan ayat tentang zakat pendapatan (kasab)sudah jelas di dalam al Quran surat Al Baqarah ayat 267. Dari sisi keadilan, petani yang menghasilkan 1 ton padi dikenakan zakatnya sedangkan para profesional yang gaji bulanannya jutaan kalau tidak dikenakan zakatnya tidak mencerminkan keadilan.

Jika kami pengurus LAZ perusahaan, dapatkah dana zakat yang kami kelola habis untuk ke satu asnaf ? lalu bagaimana dengan asnaf yang lain ?

Pengurus LAZ sebagai pemegang amanah harus berbuat adil dan proporsional dalam mengalokasikan dan mendistribusikan zakat. Kalau rasa keadilan mengharuskan untuk membagi zakat untuk beberapa ashnaf yang ada, itulah yang harus dilakukan, tetapi kalau sudah terlanjur membagi ke 1 ashnaf saja tidak mengakibatkan batal, namun untuk periode berikutnya harus mempertimbangkan prinsip keadilan.

Mengapa pada zakat investasi 10 % terletak pada Netto sedangkan 5 % pada bruto ? katanya dianalogikan dengan pertanian tetapi sebaliknya tidak beranalogi dengan pertanian ?

Dalam zakat pertanian kadar 5% mempertimbangkan adanya beban biaya termasuk didalamnya pestisida dan pupuk, sedangkan 10% jika tidak memasukan pertimbangan beban biaya tersebut. Dalam zakat investasi 5% dari bruto jika harus memasukan beban biaya yang dibayarkan, dan 10% dari netto jika tidak ada beban biaya yang harus dibayarkan.

Apakah bagi hasil pada uang simpanan juga di hitung zakatnya ?

Bagi hasil dalam zakat uang simpanan komponen termasuk yang dihitung zakatnya, karena bagihasil pada uang saimpanan menjadi hak kepemilikan yang bersangkutan.

Apakah dana tunjangan pensiun dikeluarkan zakatnya ?

Dana pensiun yang diterima merupakan penghasilan, apabila mencapai nishab dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Apakah asuransi harus dikeluarkan zakatnya ?

Asuransi dikeluarkan zakatnya ketika pembayaran klaim

  1. Jika klaim asuransi yang diterima jauh lebih besar dari nilai premi yang dibayarkan, afdholnya mengeluarkan zakat sebesar 5%, karena mendapatkan klaim melebihi tidak melalui jerih payah.
  2. Premi yang ada di perusahaan asuransi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi tidak lagi menjadi kepemilikan peserta, tetapi menjadi hak milik perusahaan bagi asuransi konvensional atau menjadi hak milik para anggota bagi asuransi syariah dengan demikian kepemilikan peserta /nasabah atas premi yang dibayarkan bersifat tidak sempurna, karena itu tidak wajib dizakati.

Orang tua saya seorang pegawai dalam sebuah perusahaan, dalam aturan kepegawaian jika seorang pegawai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan tunjangan dari perusahaan, pertanyaannya, apakah tunjangan teresebut dikeluarkan zakatnya ?

Tunjangan pegawai yang meninggal dunia yang diterima oleh ahli warisnya merupakan bagian dari warisan. Harta warisan apabila nilainya mencapai nishab setelah dikeluarkan kewajiban dan biaya-biaya yang terkait dengan almarhum, maka dikeluarkan zakatnya, lebih afdhol sebelum dibagikan kepada tiap ahli waris, sesuai dengan kaidah bahwa harta bersama tidak dibagikan dahulu jika akan berdampak pada tidak direalisasikannya zakat.