Ketentuan dan Syarat Hewan Qurban yang Wajib Kita Ketahui

13 Mei 2023 - Oleh CS SolusiPeduli

Siapa sih yang tidak mau menunaikan ibadah Qurban? Salah satu ibadah istimewa sebagai wujud mendekatkan diri kepada Allah Ta’alaa ini juga memberikan manfaat kepada banyak orang. Untuk itu, kita perlu mengetahui syarat hewan Qurban sebelum menunaikannya. 

Berikut Human Initiative rangkum beberapa ketentuan dan syarat hewan Qurban yang wajib kita ketahui. Yuk, simak artikel di bawah ini. 

1. Jenis hewan Qurban

Allah Ta’alaa berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 34, “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak …“. 

Melansir dari Rumaysho, dalam Al Majmu’ (8: 364-366) bahwa Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam Qurban, hewan Qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya …”. 

Untuk kita ketahui bahwa berqurban satu ekor kambing terdiri hanya atas nama satu orang. Akan tetapi, pahala Qurban boleh diniatkan untuk anggota keluarga yang banyak jumlahnya maupun orang yang sudah meninggal. 

Sedangkan bagi Sahabat Inisiator yang berqurban hewan sapi bisa terdiri atas nama tujuh orang, dan unta atas nama 10 orang. Namun, ada pendapat lainnya yang menyebutkan berqurban unta hanya terdiri atas nama tujuh orang saja. 

2. Umur hewan Qurban

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba,” (HR. Muslim no. 1963). 

Mungkin istilah ‘Musinnah’ dan ‘Jadza’ah’ masih asing untuk Sahabat Inisiator. Dari banyak literasi yang ada, musinnah berarti hewan yang sudah dewasa dan berganti gigi. Sedangkan Jadza’ah merupakan domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. 

Pendapat yang mahsyur di kalangan Fuqoha menyebutkan bahwa musinnah dari kambing yaitu yang telah berusia satu tahun atau masuk tahun kedua. Untuk musinnah sapi adalah yang telah berusia dua tahun atau masuk tahun ketiga. Sedangkan pada unta adalah yang telah genap lima tahun atau masuk tahun keenam.

3. Tidak cacat

Dari Shahih Fiqih Sunnah 2: 370-375, menyebutkan ada enam kategori cacat yang memengaruhi status hewan Qurban. Enam kategori ini terbagi dua, yaitu cacat yang menyebabkan status Qurban tidak sah dan makruh. 

Cacat yang membuat status berqurban menjadi tidak sah di antaranya buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, atau sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. 

Sedangkan cacat yang membuat status berqurban menjadi makruh ada dua yaitu sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong, ataupun ditemukan tanduknya pecah atau patah. Adapun cacat yang tidak memengaruhi hewan Qurban atau bisa dikatakan tidak sempurna, boleh dijadikan hewan Qurban, contohnya seperti ompong (kehilangan gigi) atau tidak berekor. 

Jadi, Sahabat Inisiator sudah menentukan hewan Qurban tahun ini? Bersama Human Initiative, yuk tentukan pilihan Qurbanmu lebih awal di solusipeduli.org.  

Sumber: 

https://rumaysho.com/2814-panduan-qurban.html#Ketentuan_Hewan_Qurban 

https://rumaysho.com/3644-umur-hewan-kurban.html 

Baca Cerita Lainnya

Bagikan :